Jakarta (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali menyerukan pembatasan aktivitas di masjid guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dengan meniadakan Shalat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.
"Seruan ini kita perbaharui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan Shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun.
DMI memperbaharui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan COVID-19. Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.
"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.
Baca juga: DMI Jakarta imbau masjid terapkan protokol kesehatanDalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan Shalat Jumat di masjid, tapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik shalat wajib maupun kajian dan sebagainya.
Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya Shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.
Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kemarin Shalat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.
Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan ini, pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.
Namun DMI berharap masyarakat dapat memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.
Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara adzan setiap waktu shalat masuk, tetapi tidak menyerukan shalat di masjid.
"Adzan tetap dikumandangkan, tapi tidak mengajak shalat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' shalatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.
Baca juga: JK: Lebih baik capek di masjid daripada di rumah sakit
Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan DMI tetap menjaga kebersihan masjid dengan tetap melakukan kegiatan bersih masjid setiap pekannya.
"DMI punya program penyemprotan disinfektan seluruh masjid, kebersihan masjid tetap dijaga selama masa pademi ini," kata Ma'mun.
Tercatat ada sekitar 3.700 masjid terdapat di DKI Jakarta, 6.000 mushala dan sekitar 100-an masjid kantor di bawah pengawasan DMI Jakarta.
DMI berharap masyarakat mdmatuhi seruan ini dan tidak mempolitisirnya sebagai larangan. Seruan ini demi kemaslahatan umat, melihat situasi DKI Jakarta sebagai epicentrum COVID-19 di Indonesia.
"Kita harapkan, masyarakat mematuhi Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI dan Maklumat Kapolri, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing, mari berdoa di rumah mohon kepada Allah supaya COVID-19 berakhir," kata Ma'mun.
Baca juga: Wapres kukuhkan pengurus DMI DKI Jakarta
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020