Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri memastikan penetapan hasil pemilu berupa perolehan suara pemilu anggota DPR dan DPD beserta penetapan perolehan kursi dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu paling lambat 9 Mei 2009.

Hal ini disampaikan Endang di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan penetapan hasil perolehan suara dan kursi mundur dari batas waktu yang ditentukan, karena masih ada sejumlah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di sejumlah provinsi yang tertunda pengesahannya dan harus dibahas kembali.

Selain itu, masih ada sejumlah rekapitulasi perolehan suara secara nasional di sejumlah provinsi yang belum dibahas dalam rapat pleno KPU.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, KPU diamanatkan harus menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

"Pada 9 Mei kita harapkan sudah selesai untuk penetapan kursi dan perolehan suara. Perolehan suara dan jumlah kursi ini menjadi syarat bagi partai dan gabungan partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya setelah meluncurkan layanan pesan singkat (SMS) untuk sosialisasi Pilpres 2009.

Endang mengakui bahwa ada masalah yang dialami di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga berimbas pada rekapitulasi di kabupaten/kota dan provinsi.

Ia menuturkan, sejumlah PPK kerepotan untuk melakukan rekapitulasi karena jumlah tempat pemungutan suara di kecamatan tersebut terlalu banyak.

"Kita usahakan rekapitulasi selesai tepat waktu. Tahapan Pilpres ini ketat, 20 Oktober 2009 presiden dan wapres terpilih sudah harus dilantik," katanya.

Sementara itu, hingga Selasa pukul 11:21 WIB, KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi di 25 provinsi (57 daerah pemilihan) yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Selain itu, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Hasil perolehan suara yang belum direkap di antaranya yaitu di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Sementara rekapitulasi yang telah dibahas namun belum disahkan yaitu Bengkulu dan Sulawesi Tengah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009