Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menyatakan pengajuan penangguhan penahanan kliennya saat ini tinggal menunggu keinginan dari pihak keluarganya.

"Kalau kami selaku kuasa hukum siap membantu mengajukan penangguhan penahanan, tapi itu tergantung dari pihak keluarganya," katanya, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, sampai sekarang belum ada permintaan baik dari Antasari Azhar maupun pihak keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ia juga mengaku pesimis pihak Polda Metro Jaya, akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. "Kita tunggu saja," katanya.

Dia juga menyatakan kondisi kesehatan kliennya sehat, dan siap menjalani pemeriksaan. "Antasari Azhar sudah menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus itu," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, Senin ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai tersangka meski belum diketahui motifnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009