Sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Mohammad Mahfud MD dan beranggotakan delapan anggota itu dihadiri pemohon, Y. Noto Sugiatmo Simohartono, di ruang sidang MK di Jakarta, Selasa.
Melalui amar putusannya yang memasuki sidang ketiga, majelis menolak permohonan warga asal Slawi, Jawa Tengah itu, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemilukada dua putaran tidak bertentang dengan UUD 1945.
Perkara yang diregistrasi pada 20 Pebruari 2009 dengan nomor perkara 13/PUU-VII/2009 yang diajukan pemohon menyatakan pasal 107 ayat 2,3,4,5,6,7 dan 8 dalam UU tentang Pemda itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (11/3), pemilukada yang dilakukan dengan satu putaran, akan menghemat biaya sosial.
"Waktu yang hilang hanya satu kali untuk satu objek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien dan berkeadilan," jelasnya.
Menanggapi permohonan itu, Maruar Siahaan yang menjadi Ketua Panel Hakim Persidangan pada sidang sebelumnya mempertanyakan tentang kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
"Dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, saya masih belum memahami kedudukan pemohon, apakah pasal 107 benar-benar merugikan hak konstitusional (yang bersangkutan)," kata Maruar. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009