Yogyakarta (ANTARA News) - Kasus Antasari Azhar harus disikapi secara proporsional, mengingat perkara yang menimpa ketua KPK non-aktif itu adalah masalah kriminal yang tidak ada kaitannya dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini murni kasus kriminal yang menimpa diri pribadi Antasari, sehingga dalam menyikapi kasus ini tentunya harus didorong ke sana, dan tidak terpengaruh opini yang menyebutkan ada upaya pembusukan terhadap KPK," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Irsyad Thamrin di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, opini yang sekarang berkembang yang menyebutkan ada upaya pembusukan terhadap KPK terkait dengan kasus Antasari, ini bisa menyesatkan masyarakat.
"Kecuali kalau kasus Antasari Azhar adalah kasus yang terkait dengan tugas KPK misalnya, di mana ada unsur penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan kelembagaan yang dipimpinnya, opini yang muncul bisa saja menyebutkan ada upaya pembusukan terhadap keberadaan dan citra KPK," katanya.
Menurut Irsyad, kasus Antasari ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja KPK, karena setelah ketuanya dinonaktifkan, para wakil ketua secara kolektif menjalankan tugas-tugas ketua sehingga semua tugas bisa ditangani.
Sedangkan adanya desakan dari berbagai pihak agar Antasari mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK, kemudian digantikan dengan pejabat baru, ia melihat hal itu merupakan upaya mendorong agar tugas-tugas KPK "terselamatkan".
"Pengganti Antasari diharapkan lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugas KPK, begitu pula para anggotanya, hendaknya tetap bekerja seperti biasa dengan semangat tinggi, dan tidak terpengaruh dengan kasus yang sedang menimpa Antasari Azhar," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar sebagai tersangka, meski belum diketahui motifnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009