Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

"Klien saya dikenai Pasal 340 KUHP," kata kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, di Jakarta, Senin.

M Assegaf menyatakan penetapan kliennya oleh polisi sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 340 yang menyuruh atau menganjurkan.

"Saya sendiri tidak memegang keterangan dari saksi lainnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Farhat Abas, menyatakan, kliennya yakin sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Nanti akan terungkap motif dibalik ini," katanya.

Mengenai penetapan sebagai tersangka, ia menyatakan diperkuat dari keterangan saksi lainnya.

"Nanti di situ tidak terurai jelas, mereka langsung ke saksi dan alat bukti lain," katanya.

Terkait penangguhan penahanan, ia menyatakan akan diserahkan kepada pihak keluarganya.

"Penangguhan akan diserahkan kepada keluarga. Dikabulkan atau tidak, semoga dikabulkan," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, Senin ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

"Ya ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Antasari Azhar diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan bos PT PRB itu, selama hampir tujuh jam di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas menyatakan yang bersangkutan menandatangani surat perintah penahanan pada pukul 16.40 WIB.

"Surat perintah penahanan sudah ditandatangani pada pukul 16.40 WIB," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai tersangka meski belum diketahui motifnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono, di Jakarta, Senin, mengatakan, berdasarkan yang cukup, AA akan dilanjutkan pada pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nanti akan kita tunggu bagaimana proses pemeriksaan," katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai motif pembunuhan tersebut, kapolda menyatakan motif sampai sekarang masih didalami karena ada pemeriksaan.

"Itu (motif) didalami sekarang, karena ada pemeriksaan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009