Tasikmalaya (ANTARA News) - Cucu Cahyati, penyanyi dangdut asal Tasikmalaya yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan akta nikah, menangis saat membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jabar, Senin.

Saat membacakan pledoi, suara Cucu terdengar parau di hadapan ketua majelis hakim, Rudi Martinus SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Muin SH, serta kerabatnya yang hadir dalam persidangan itu.

Cucu yang selama persidangan tanpa didampingi penasihat hukum itu menuliskan dan membacakan pembelaan sendirian dengan harapan keadilan berpihak kepada dirinya.

"Itu murni dari lubuk hati saya yang mengharapkan sebuah keadilan," katanya.

Dalam persidangan itu, Cucu meminta pada majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutanya dan meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertimbangkan kembali.

Namun, Cucu juga meminta kepada penyelenggara hukum jika terbukti bersalah dengan lapang dada menerima keputusan persidangan dengan seadil-adilnya.

"Saya meminta pada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan saya dari segala tuntutan," katanya.

Dalam pembacaan pledoi, Cucu banyak bercerita mengenai perkawinannya dengan Aman Jagau, mantan suaminya, hingga bisa hadir di meja pengadilan.

Ia menuturkan perkawinannya dengan Aman Jagau adalah murni dengan kehendak hatinya yang berharap perkawinannya diakui atau tercatat di KUA, karena sebelumnya ia menikah secara sirri.

Namun, ternyata untuk diakui pernikahannya di KUA justru menyeretnya ke meja pengadilan dan dianggap telah melakukan tindakan pemalsuan akta nikah.

Sebelumnya, Cucu mengaku selama menjalin hubungan dengan Aman Jagau, pernah menerima tindak kekerasan oleh suaminya beberapa kali.

Sementara itu, Cucu dituntut oleh JPU dengan hukuman dua tahun penjara karena selama proses persidangan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam persidangan Aman Jagau sebagai terdakwa perkara pemalsuan akta nikah, berkas perkaranya dikembalikan majelis hakim dan Aman Jagau akhirnya dinyatakan bebas.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009