Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 (Perppu 1/2020) sebagai respons cepat pemerintah mengatasi wabah COVID-19.

“Perppu itu perlu diapresiasi, karena ditujukan untuk atasi COVID-19, dan tidak untuk menetapkan status darurat sipil, wacana yang dikritik masyarakat luas," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Namun, Hidayat memberi catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar anggaran untuk wabah COVID-19 bisa tepat sasaran dan tak melampaui ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menkeu serahkan RUU Perppu Stabilitas Keuangan ke DPR
Baca juga: Bamsoet: Perppu 1/2020 harus dibatasi masa berlakunya
Baca juga: MPR apresiasi PSBB disertai kebijakan turunan

Ia mengingatkan pemerintah berhati-hati mengalokasikan dan merealokasikan anggaran agar tepat sasaran serta menjauhi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Hidayat menyoroti sumber anggaran penanganan wabah COVID-19 yang berasal dari dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai oleh negara (uang sitaan), dana Badan Layanan Umum (BLU) dan dana Badan Umum Milik Negara (BUMN) serta dari sisa anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e Perppu 1/2020 tersebut.

Menurut Hidayat, seharusnya pemerintah merealokasikan juga anggaran yang tak begitu penting seperti anggaran untuk membangun Ibu Kota Negara yang baru, serta anggaran infrastruktur yang nilainya mencapai Rp419 triliun dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2020.

“Seharusnya bukan dana abadi pendidikan yang diambil dan dikorbankan, melainkan dana pembangunan ibu kota baru, dan infrastruktur yang dialihkan untuk penanganan wabah COVID-19," kata Hidayat.

Dia menuturkan bahwa dana abadi pendidikan sangat bermanfaat untuk pembangunan manusia Indonesia sekaligus revolusi mental yang sering dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri itu menyebutkan bahwa dana abadi pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yg tidak dapat digunakan untuk belanja,” ujar Hidayat.
​​​​​​
Dia menambahkan, investasi pembangunan manusia melalui dana pendidikan harus terus dilakukan, agar kelak semakin banyak tercipta dokter atau ilmuwan asal Indonesia yang mampu menangani penyakit menular, seperti wabah virus korona, di kemudian hari.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan ada pula dana realokasi dari anggaran Kementerian yang tidak begitu mendesak sebagaimana disebutkan oleh Presiden Jokowi senilai Rp 62 triliun.

“Dengan realokasi anggaran tersebut ditambah dengan realokasi dana infrastruktur, itu sudah sesuai dengan anggaran untuk atasi wabah COVID-19 yang saat ini dialokasikan sebesar Rp405 triliun,” ujar dia.

Baca juga: Hidayat Wahid: Atasi pandemik COVID-19 dengan karantina wilayah
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Ikuti saran MUI, prioritaskan tangani COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020