(OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (1/5) dini hari, berhasil mengamankan
1.400 liter minyak tanah (mitan) tanpa dikumen lengkap (illegal) dari seorang tersangka, Sugiarto (30), warga Jl Ariodillah III, Kelurahan Pahlawan, Palembang.
Pihak Polres OKI, di Kayuagung, Minggu, menyampaikan penangkapan tersangka itu bermula saat jajaran Reskrim Polres OKI sedang patroli di Jalan Lintas Timur Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, melintaslah mobil APV warna biru metalik dengan nomor polisi BG 2187 MN yang digunakan tersangka.
Merasa curiga dengan gerak-gerik mobil yang terlihat ragu-ragu melintas, jajaran
Reskrim Polres OKI dipimpin Kanit Pidek Ipda Iskandar langsung menghentikan lanju kendaraan tersebut.
Setelah berhenti, petugas langsung memeriksa mobil ini, dan ternyata di dalamnya ditemukan 45 jeriken minyak tanah sebanyak 1.400 liter tanpa dilengkapi surat-menyurat yang sah.
Tersangka berikut barang bukti (BB) digiring ke Mapolres OKI untuk diperiksa.
Di hadapan petugas, Sugiarto mengaku disuruh temannya berinisial AW (32), warga Jl Ariodillah III, Palembang, untuk membeli minyak tanah ilegal tersebut di Desa Tugu
Mulyo, OKI seharga Rp3.800 per liter.
"Barang itu bukan milik saya, tetapi kepunyaan AW. Saya hanya kurir saja dan rencananya minyak tanah ini akan dijual di Palembang seharga Rp4.800 per liter," ujar tersangka pula.
Kapolres OKI, AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kasatreskrim AKP Doni S
Sembiring, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan kini untuk kepentingan penyelidikan barang bukti serta tersangka diperiksa lebih lanjut di
Mapolres setempat.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009