“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPJS jelaskan alasan iuran belum turun pascaputusan MA
Baca juga: Pemerintah masih susun landasan hukum baru untuk iuran BPJS Kesehatan
Iqbal menyebutkan putusan MA terkait pembatalan iuran peserta program JKN segmen peserta PBPU yang ditayangkan di laman resmi MA per 31 Maret 2020 dan telah dipelajari oleh BPJS Kesehatan maupun kementerian-lembaga terkait.
Iqbal menambahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) bahwa Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Artinya, itu memberikan waktu hingga 90 hari kepada BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan," kata Iqbal.
Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.
Baca juga: Putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut
Baca juga: BPJS Kesehatan siap patuhi putusan Mahkamah Agung
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
BPJS Kesehatan akan menetapkan iuran kembali seperti semula sebelum ada kenaikan besaran iuran apabila ada revisi Perpres yang mengatur mengenai jumlah iuran tersebut. Namun, jika dalam waktu 90 hari Perpres pengganti untuk iuran sesuai putusan MA belum juga diterbitkan, BPJS Kesehatan secara otomatis akan menetapkan besaran iuran menjadi seperti sebelumnya atau tidak jadi naik.
"Bisa diterbitkan Perpres pengganti, atau dalam masa paling lama 90 hari, otomatis Perpres 75 tahun 2019 klausul segmen mandiri kembali ke besaran sebelum Perpres 75 tahun 2019," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir meskipun hingga saat ini masih membayar iuran Program JKN dengan besaran Rp160 ribu untuk kelas I, Rp120 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III. Karena apabila iuran program JKN kembali menjadi Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25 ribu untuk kelas III, kelebihan bayar peserta akan dikembalikan dan tetap menjadi hak peserta.
Baca juga: Anggota DPR minta putusan MA soal iuran JKN segera ditindaklanjuti
Baca juga: YLKI minta BPJS Kesehatan tak kurangi layanan pascaputusan MA
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut, atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020