"Ke-17 perusahaan tersebut sudah mengajukan penangguhan UMK dan sudah dikabulkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur Indra Wiragana di Surabaya, Minggu.
Ia menyebutkan sebelumnya yang mengajukan izin penangguhan sebanyak 23 perusahaan. Namun setelah dibahas dalam perundingan tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah, hanya 17 perusahaan yang dikabulkan.
"Sementara sebanyak enam perusahaan lain, izin penangguhannya, kami tolak," kata mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim itu tanpa memberikan alasan penolakan itu.
Ia menyarankan, pihak pengusaha menempuh jalur perundingan tripartit untuk menyelesaikan persoalan perburuhan yang menyangkut pembayaran gaji.
"Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan perundingan tripartit tidak langsung menempuh jalur hukum sehingga prosesnya pun tidak semakin panjang," katanya.
Dia menyatakan heran dengan sikap beberapa pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mempersoalkan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2009 dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
"Padahal yang menetapkan besaran UMK itu masing-masing kabupaten/kota, gubernur hanya mengesahkan. Seharusnya gugatan itu diajukan di daerah yang menetapkan besaran UMK, bukan kepada Gubernur Jatim," katanya.
Mengenai kenaikan UMK 2009 rata-rata sebesar 18 persen atau di atas angka pertumbuhan nasional, Indra Wiragana menyatakan, pemerintah kabupaten/kota sudah mempertimbangkannya sesuai kebutuhan hidup layak di daerah itu.
"Tidak masalah berapapun besarnya kenaikan itu. Yang jelas, setiap daerah sudah melakukan studi mengenai biaya kebutuhan hidup layak," katanya menanggapi keberatan Apindo bahwa kenaikan UMK 2009 tidak realistis karena di atas angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri itu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009