"Terdapat sekitar 144 Kepala Keluarga (KK) yang akan tinggal di rumah semi permanen tersebut karena tidak mempunyai rumah kontrakan," kata Koordinator korban yang menduduki Pasar Baru Porong, Sunarto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jatim, Minggu.
Ia mengemukakan, 15 rumah semi permanen yang telah dibangun dari rencana awal sebanyak 144 rumah. Rumah yang berukuran 4x6 meter tersebut akan ditempati warga korban lumpur yang tidak memiliki rumah kontrakan.
Lahan untuk pembangunan rumah seluas 10 hektar bagi 645 KK. Lahan itu dibeli korban lumpur Lapindo secara patungan setelah mereka menerima pembayaran ganti rugi 20 persen.
"Kalau untuk membangun rumah, itu tergantung dari pemiliknya. Tapi korban lumpur sudah mengkavling lahan untuk rumah mereka," katanya.
Ia menambahkan, untuk membangun rumah, para korban masih menunggu pembayaran ganti rugi 80 persen, sehingga akan cukup lama tinggal di barak-barak itu sampai rumah mereka selesai.
Para korban tidak mempunyai uang untuk kontrak rumah sendiri. Hal itu, karena mereka hanya mendapat ganti rugi 20 persen dan sudah digunakan untuk patungan membeli lahan 10 hektar yang akan dijadikan pemukiman.
Pihaknya berharap agar dalam waktu dekat ini ganti rugi 80 persen segera dibayarkan. "Kalau ganti rugi 80 persen cair, tentunya bisa untuk membangun rumah," katanya.
Untuk pembayaran ganti rugi 80 persen, Lapindo mengangsur Rp15 juta per bulan. Angsuran itu berjalan sudah tiga bulan ini, namun melihat ganti rugi yang harus dibayar cukup besar kemungkinan baru lunas dalam beberapa tahun.
Sementara itu, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam mengaku senang karena warga korban lumpur yang hanya memiliki berkas Letter C dan Pethok D akhirnya menerima skema "cash and resettlement" yang ditawarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
"Warga akhirnya menerima tawaran kami untuk memilih skema cash and resettlement," katanya.
Dari 4.600 berkas warga yang termasuk dalam peta terdampak lumpur yang memiliki dokumen non sertifikat berupa pethok D, Letter C dan SK Gogol, sudah 3,200 berkas yang menyatakan menerima cash and resettlement.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009