Surat Edaran ini juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat Surat Edaran ini jadi mandatori, kita harus siap-siapJakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi masih menjadi rekomendasi dan bukan mandatori.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video di Jakarta, Kamis, menjelaskan surat edaran tersebut merupakan turunan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang transportasi.
"Kami berusaha menerjemahkan bagaimana jaga jarak itu supaya dampaknya masif, kemudian keluarlah Surat Edaran oleh BPTJ yang sifatnya rekomendasi. Tidak mandatori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," jelasnya.
Ridwan menjelaskan karena kawasan Jabodetabek sudah masuk kategori zona merah, maka perlu ada skema pengendalian penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19 dari segi transportasi.
Nantinya, jika Jabodetabek telah disetujui sebagai kawasan karantina kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, maka pengendalian transportasi seperti dapat surat edaran tersebut bisa diterapkan.
Baca juga: Dishub: BPTJ tak perlu terbitkan edaran pembatasan transportasi-tol
"Jadi Jabodetabek rawan, zona merah, kalau dinyatakan sebagai kawasan karantina kewilayahan, dari sektor transportasi kita harus cegah agar arus, terutama yang keluar dari Jabodetabek tidak membahayakan Indonesia secara keseluruhan," katanya.
Di sisi lain, Ridwan menjelaskan surat edaran BPTJ itu juga dapat menjadi jalan mengedukasi masyarakat di tengah kondisi gawat darurat.
Artinya, semua lapisan masyarakat diminta untuk ikut merasakan risiko atas upaya penanggulangan wabah virus tersebut. Demikian pula untuk bersiap-siap untuk kemungkinan terburuk.
"Kondisinya gawat darurat. Saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, ga bisa ini itu. Kita semua harus sikapi secara bijak. Surat Edaran ini juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat Surat Edaran ini jadi mandatori, kita harus siap-siap," katanya.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro tegaskan tidak ada penutupan jalan di Jakarta
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020