Khusus yang kasus tipikor juga bisa mendapatkan asimilasi ini, tapi bagi yang telah membayarkan ganti rugi kepada negara

Payakumbuh, (ANTARA) - Sebanyak 49 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh Muhammad Kameily, di Payakumbuh, Kamis, mengatakan warga binaan yang dikeluarkan tersebut dilakukan secara bertahap sampai Selasa (7/4).

"Kemarin (Rabu, 1/4/2020) kami sudah menyelesaikan asimilasi kepada 22 orang warga binaan. Mereka yang sudah keluar telah memenuhi syarat," kata dia.

Salah satu syaratnya adalah napi yang memiliki hukuman penjara di bawah 5 tahun dan telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Baca juga: Asimilasi rumah bagi 63 napi di Sulbar

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan tidak termasuk dalam kasus terorisme, narkoba, dan tipikor. Kemudian untuk batas waktu pembebasan yang telah ditentukan oleh Kemenkum HAM adalah maksimal sampai tanggal 7 April 2020.

"Khusus yang kasus tipikor juga bisa mendapatkan asimilasi ini, tapi bagi yang telah membayarkan ganti rugi kepada negara," katanya pula.

Sedangkan pada Kamis ini, ada 15 orang warga binaan yang dikeluarkan untuk asimilasi di rumah. Sesuai dengan syarat, akan ada 49 warga binaan yang akan keluar dari 329 warga binaan yang ada di lapas tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah," ujarnya.

Pembebasan ini dilakukan atas dasar keputusan Kemenkumham Nomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020