Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang "carry over" atau dilanjutkan kembali pembahasannya.

"RUU 'carry over' adalah RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis.

Menuru dia, ada empat RUU yang masuk "carry over" yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Bea Materai.

Baca juga: Dampak COVID-19, F-PPP perkirakan pembahasan "omnibus law" tersendat

Awiek menjelaskan RUU "carry over" itu sudah diputuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang dibahas secara tripartit yaitu Baleg DPR, PPU DPD, dan Menkumham.

"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke rapat paripurna," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Baleg DPR RI juga mengesahkan peraturan DPR tentang tata tertib (tatib) yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu.

Baca juga: Paripurna DPR agendakan pembacaan Surpres RUU Ciptaker

Menurut dia, keadaan tertentu seperti keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, dan keadaan bencana.

"Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum," katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan peraturan tentang tatib rapat secara virtual tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).

Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020

Menurut dia, aturan mengenai rapat virtual itu hanya bersifat dalam keadaan tertentu seperti saat ini pandemi COVID-19, dan apabila kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020