hari ini Novel tidak hadiri sidang

Jakarta (ANTARA) - Penasehat Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian memastikan kliennya absen dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadiri sidang," kata Saor saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis siang.

Hingga pukul 12.30 WIB, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan direncanakan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum juga mulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus itu mengatakan seharusnya hari ini sidang lanjutan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Novel Baswedan akan jadi saksi di sidang lanjutan

"Pak Novel sama pelapornya (jadi saksi), tapi pelapornya ini belum tahu, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak datang, nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Novel nilai sidang dakwaan hanya formalitas belaka

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020