Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya terkait narapidana korupsi dikaji secara matang.
Adapun revisi tersebut diusulkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.
"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hindari kecolongan bebaskan napi korupsi, Kemkumham beri sanksi berat
Baca juga: KPK sambut positif usulan revisi PP 99/2012 terkait napi koruptor
Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Ia menyatakan KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi bahaya wabah COVID-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di lapas saat ini," tuturnya.
Dalam konteks pencegahan korupsi, kata dia, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang KPK tangani pada 2018.
"Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjen Pemasyarakatan sejak 2019, baru satu rencana aksi yang statusnya "closed" (selesai)," ungkap Ali.
KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan, mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba.
"Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan "overstay" adalah mendorong revisi PP 99 Tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan BNN (Badan Narkotika Nasional) atau rehab," ujarnya.
KPK, kata dia, mengharapkan jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para narapidana korupsi, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020