Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nur Ahmad diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK konfirmasi Saiful Ilah asal usul uang disita di pendopo bupati
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Saiful, yaitu penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati, pensiunan PNS Djoko Sartono, dan Bambang Kustomo, swasta.
Pemeriksaan terhadap empat saksi itu akan digelar di gedung Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
Baca juga: Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah segera disidang
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM), dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.
Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Saiful Ilah
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Baca juga: Saiful Ilah bantah terima uang dari Ibnu G
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020