Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menyesalkan sikap kejaksaan yang mengumumkan status kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
"Kita menyesalkan sikap kejaksaan, karena itu bukan kewenangannya," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Sehari lalu, Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian bahwa Ketua KPK menjadi salah seorang aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.
Ia mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang dinilainya terlalu cepat menyimpulkan, padahal kliennya berstatus saksi terkait kasus pembunuhan pengusaha tersebut.
"Klien saya sebagai saksi dan Senin (4/5) akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Hal senada dilontarkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah yang menyebut pengumuman penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik.
"Sebenarnya itu, kewenangan penyidik," katanya.
Pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen terjadi pada 14 Maret 2009 seusai korban bermain golf di daerah Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.
Polisi kemudian berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu, sedangkan dua orang lainnya dilaporkan masih dalam pengejaran.
Tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan, pihaknya telah menerima permohonan pencekalan terhadap Ketua KPK dari Mabes Polri yang melakui satu suratnya menyebutkan Antasari Azhar adalah aktor intelektual dalam pembunuhan berencana itu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009