Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil pengacara Hertanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Hertanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Hertanto, pengacara sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Hertanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/3) dengan alasan sedang berada di luar kota.

Untuk diketahui, Hertanto sempat menjadi tim kuasa hukum Nurhadi dan kawan-kawan saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga mengajukan praperadilan.

Nurhadi dan kawan-kawan telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.

Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Baca juga: Haris Azhar: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dapat proteksi "mewah"

Baca juga: Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris Azhar

Baca juga: Pengacara minta KPK tunda dulu pemanggilan dan pemeriksaan Nurhadi


Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020