Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang "carry over" atau dilanjutkan kembali pembahasannya.
"RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Baleg-Pemerintah setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2020
Ia mengemukakan, ada empat RUU yang masuk "carry over" yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Bea Materai.
Awiek menjelaskan RUU "carry over" itu sudah diputuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang dibahas secara tripartit yaitu Baleg DPR, PPU DPD, dan Menkumham.
"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke rapat paripurna," ujarnya.
Baca juga: Puan: Rapat Paripurna DPR ikuti protokol pencegahan COVID-19
Selain itu, menurut dia, Baleg DPR RI juga mengesahkan peraturan DPR tentang Tata Tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu.
Menurut dia, keadaan tertentu seperti keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, dan keadaan bencana.
"Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum," katanya.
Baca juga: Komisi III: Kemenkumham perketat fungsi keimigrasian awasi WNA
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan Peraturan tentang Tatib rapat secara virtual tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis (2/4).
Menurut dia, aturan mengenai rapat virtual itu hanya bersifat dalam keadaan tertentu seperti saat ini pandemi COVID-19, dan apabila kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020