Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri tentang status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Sabtu, mengatakan setelah surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri itu diterima, maka Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Antasari dari jabatan Ketua KPK.

"Jika sudah ada pemberitahuan atau surat resmi dari kepolisian, yaitu pihak yang berwenang menyidik kasus AA, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara," jelas Denny.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden.

Namun, meningat KPK adalah lembaga independen yang berada di luar kewenangan pemerintah, Denny mengingatkan agar pimpinan KPK juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang status tersangka Antasari dan permohonan agar Antasari diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal serupa pernah dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas yang meminta Presiden Yudhoyono mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara anggota KY Irawady Joenoes yang terlibat kasus penyuapan dalam pembelian tanah Gedung KY.

Denny mengatakan untuk memberhentikan sementara Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK, Presiden Yudhoyono akan tunduk pada hukum dan mekanisme yang diatur dalam UU KPK.

"Presiden akan selalu ikut aturan main dan tunduk pada hukum dalam masalah terkait AA," ujarnya.

Sesuai UU KPK, Antasari baru dapat diberhentikan secara permanen dari jabatan Ketua KPK apabila ia sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah disidangkan di pengadilan

Pada Jumat malam, pimpinan KPK selain Antasari mengumumkan penonaktifan Antasari dari jabatan Ketua KPK agar ia fokus menyelesaikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Wakil Ketua KPk Chandra Hamzah, wewenang Antasari sebagai Ketua KPK untuk sementara dilepaskan dalam penanganan perkara dan pengambilan keputusan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009