Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (1/4) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan hingga 300 siswa Setukpa masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.
1. Ditjen PAS: 13.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia dibebaskan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melaporkan hingga Rabu petang, sebanyak 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Selengkapnya di sini
2. Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan prosedur operasional standar menyusul adanya instruksi dari kapolri kepada kapolda dan pejabat utama Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Selengkapnya di sini
3. KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional per 31 Maret 81,76 persen
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 31 Maret 2020 sebesar 81,76 persen.
Selengkapnya di sini
4. Polri: 300 siswa Setukpa positif 'rapid test' belum tentu COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Musyafak mengatakan 300 siswa Sekolah Inpektur Polisi (SIP) angkatan 49 di Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri (Setukpa Lemdikpol), Sukabumi, Jawa Barat, kini berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Selengkapnya di sini
5. KPK: Selewengkan anggaran penanganan COVID-19 diancam hukuman mati
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020