Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kliennya akan datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ketika ditemui di depan rumah Antasari Azhar di Jalan Gunung Merbabu Blok A No. 13 Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang, Jumat malam, Ari mengatakan dia dan kliennya akan menemui penyidik AKBP Nico Asmita di ruang Unit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Dia juga mengatakan Antasari akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus pidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan bukan sebagai tersangka sebagaimana dikatakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Surat panggilan dari polisi menyebutkan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Ari mengatakan, dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa agenda pemeriksaan Antasari sebagai saksi di Polda Metro Jaya akan dilakukan pada hari Senin (4/5).

Tentang ketidakhadiran Antasari di kantornya pada hari ini, Ari mengatakan bahwa Antasari tidak berkantor di KPK hanya terkena penyakit flu biasa tetapi sekarang telah membaik.

Ari juga mengatakan bahwa Antasari menginginkan pihak kepolisian segera meluruskan status kliennya yang telah disebut-sebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Antasari Azhar diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Nasarudin.

Menurut surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, Antasari ditetapkan sebagai tersangka atau aktor intelektual serta saat ini sudah dicekal terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam mengatakan, Ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan untuk sementara waktu agar bisa lebih berkonsentrasi dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

"Pimpinan KPK telah memutuskan demikian," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

Dengan demikian, menurut dia, jabatan ketua KPK mulai hari ini akan dijabat secara periodik atau bergiliran oleh empat wakil ketua KPK yang ada, yakni Haryono Umar, M Yasin, Bibit Rianto, dan Chandra Hamzah.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009