“Siswa Setukpa yang menjalani pendidikan di Setukpa Lemdikpol Sukabumi sebanyak 46 orang dan hanya 26 orang yang dipulangkan dan sisanya 20 orang lagi tengah menjalani pemeriksaan di sana,” kata dia di Padang, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 26 orang siswa Setukpa asal Sumbar yang dipulangkan ke daerah pengiriman untuk menjalani cuti pendidikan.
Sesuai dengan protokol pananganan pandemi COVID-19, siswa yang dipulangkan menjalani karantina selama 14 hari
“Hanya 26 orang yang dipulangkan dari Sukabumi dan langsung menjalani karantina selama 14 hari di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Padang Besi,” kata dia.
Ia mengatakan memang aturannya begitu dalam penanganan corona, setiap yang datang dari luar Sumbar harus dikarantina dulu baru dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani cuti pendidikan.
Sementara untuk 20 orang siswa yang belum dipulangkan ke Sumbar, pihaknya belum mendapatkan informasi pasti apakah positif corona atau tidak.
Ia mereka masih menjalani isolasi dan pengecekan kesehatan di Setukpa Lemdikpol Sukabumi.
“Memang kita dapat informasi ada 300 orang siswa yang diisolasi di Sukabumi setelah hasil “rapid test” dinyatakan positif COVID-19. Kita belum tahu, apakah 20 siswa asal Sumbar yang belum dipulangkan itu masuk dalam yang 300 orang itu, belum tahu kita,” kata dia
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan hasil rapid test terhadap1.550 siswa Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri (Setukpa Lemdikpol), sebanyak 300 di antaranya positif COVID-19.
"Dari 300 siswa SIP yang positif COVID-19 melalui pemeriksaan cepat ini, sudah dilakukan isolasi khusus di Setukpa Lemdikpol Sukabumi," kata dia.
Menurut dia, rapid tes yang dilakukan secara masal kepada 1.550 siswa SIP ini berawal dari adanya seorang siswa yang mengeluh sakit demam berdarah dengue (DBD) dan delapan lainnya juga mengeluh mengalami demam tinggi.
Setelah dilakukan rapid test ternyata ada tujuh yang yang positif COVID-19 dan mereka saat ini sedang menjalani perawatan RS Polri Said Sukanto, Jakarta, sementara dua siswa lainnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob Jakarta.
Sedangkan siswa yang dinyatakan negatif, dipulangkan ke daerah asalnya atau cuti.
"Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 tidak diizinkan pulang dan harus menjalani isolasi selama 14 hari dan mereka yang pulang pun diinstruksikan untuk melakukan isolasi mandiri," katanya.
Baca juga: Polri: Para siswa Setukpa dikembalikan ke polda asal
Baca juga: Hasil rapid test 300 siswa Setukpa Polri Sukabumi positif COVID-19
Baca juga: Polri: 300 siswa Setukpa positif 'rapid test' belum tentu COVID-19
Baca juga: Kapusdokkes Polri minta warga Sukabumi tidak khawatir COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020