Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinonaktifkan untuk sementara waktu agar bisa lebih berkonsentrasi dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

"Pimpinan KPK telah memutuskan demikian," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam.

Dengan demikian, menurut dia, jabatan ketua KPK mulai hari ini akan dijabat secara periodik atau bergiliran oleh empat wakil ketua KPK yang ada, yakni Haryono Umar, M Yasin, Bibit Rianto, dan Chandra Hamzah.

Penonaktifan tersebut berarti Antasari akan lebih fokus dalam permasalahan hukum yang dihadapi dan tidak ikut lagi dalam berbagai proses pengambilan keputusan di KPK.

Hal tersebut, ujar Chandra, juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik yang tengah menanti keputusan apa yang akan diambil KPK.

"Pimpinan KPK melihat upaya pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan," katanya.

Ia juga mengatakan, memang sudah saatnya bahwa penegakan hukum tidak lagi pandang bulu dan siapa saja yang terbukti bersalah maka tetap harus dihukum.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Rianto menegaskan, KPK akan tetap bekerja dan menjalankan tugasnya secara profesional.

"Selama ini kerja KPK sudah bagus," kata Bibit.

Ia juga mengatakan, sistem yang digunakan KPK selama ini telah berjalan baik dalam menjaga integritas komisi antikorupsi tersebut.

Penonaktifan Antasari tidak ditentukan jangka waktunya tetapi akan dilihat perkembangan selanjutnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009