Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum dan kriminolog Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala, PhD, di Jakarta, Jumat, berpendapat, terkait kasus pembunuhan seorang pengusaha bernama Nasruddin, sepantasnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar non-aktif terlebih dahulu dari jabatannya itu.
Ia mengatakan itu, setelah pihak berwajib melakukan cekal kepada Antasari Azhar dan dinyatakan sebagai salah satu tersangka kasus dengan tuduhan melanggar pasal 340 KUHP.
"Terkait kasus pembunuhan tersebut, maka Antasari Azhar minimal harus dilihat sebagai sosok yang berkepentingan dan tidak netral. Bahkan, jika benar ia pernah berkomunikasi intens dengan korban maupun dengan orang dekat korban, baik yang terkait maupun yang tidak terkait kasus korupsi yang disidik KPK, maka kepentingan Antasari Azhar dapat dikatakan telah berkonflik dengan kepentingan lain yang lebih besar dan penting," kata Adrianus Meliala.
Menurut ia, patut diduga, berbagai ucapan dan tindakannya, terkait kasus ini, bermotif mengaburkan atau membelokkan penyidikan kasus tersebut.
"Jika itu terjadi, maka ini dinamakan konflik kepentingan," katanya.
Karena itu, untuk mencegahnya, ia kembali berpendapat, sudah pantas apabila Antasari Azhar non-aktif terlebih dahulu sebagai Ketua KPK.
"Juga setidak-tidaknya dia menjadi komisioner biasa dulu sambil menunggu klarifikasi pengadilan," ujar Adrianus Meliala lagi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009