Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir mengatakan, status dari kliennya adalah saksi dan bukan tersangka sebagaimana dikatakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Surat panggilan dari polisi menyebutkan dipanggil sebagai saksi," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Ari mengatakan, surat panggilan itu mengagendakan pemeriksaan Antasari sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari Senin (4/5).

Ia juga mengatakan, surat panggilan tersebut diantar langsung oleh penyidik dari kepolisian pada Jumat (1/5) siang.

Sedangkan pada sore harinya, ujar Ari, Antasari juga menemui sejumlah petinggi KPK untuk membahas berbagai perkembangan yang terjadi.

Mengenai ketidakhadiran Ketua KPK di kantornya pada hari ini, Ari mengatakan Antasari hanya terkena penyakit flu biasa tetapi sekarang telah membaik.

Ari mengatakan, Antasari menginginkan agar pihak kepolisian segera meluruskan status kliennya yang telah disebut-sebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Antasari Azhar diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Nasarudin.

Ketika ditemui wartawan di rumahnya di perumahan Giriloka II, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Kamis (30/4) malam, Antasari membantah hal tersebut.

Ketua KPK tersebut bahkan mengatakan siap untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009