Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama satu tahun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Jadi permintaan kepolisian, supaya dicekal. Alasannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto, di Jakarta, Jumat.

"Permintaannya tadi (Jumat, 1/5), sudah dikirimkan ke imigrasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, membenarkan kejaksaan sudah menerima surat dari Mabes Polri mengenai pencekalan terhadap Antasari Azhar.

"Surat permohonan pencekalan itu secara resmi dari Mabes Polri pada 30 April 2009," katanya.

"Pengajuan pencekalan itu untuk sementara hanya untuk Antasari Azhar saja," katanya.

Di samping itu, ia menyatakan pihaknya pada Jumat (1/5) menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Isinya, diberitahukan bahwa penyidik polri saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009.

"Salah satu tersangka dari pelaku intelektual, adalah, Antasari Azhar," katanya.

Ditambahkan, diberitahukan, penyidik akan melakukan upaya paksa.

Sebelumnya dilaporkan, Nasrudin ditembak oleh dua orang tidak dikenal usai main golf di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten (14/3).

Korban ditembak saat sedang naik mobil, namun sopir korban tidak menjadi sasaran penembakan.

Mereka menembak kaca mobil hingga pecah lalu pelurunya menembus kepala korban.

Korban tewas di RSPAD, Jakarta pada Minggu (15/3) setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009