“Semua harus melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh agar dapat melawan pandemi COVID-19 ini,” ujar Juri saat jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Menurut Juri, keluarnya PP Nomor 21 tentang PSBB itu menjadi penegasan bahwa kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19 adalah PSBB, bukan kebijakan lain.
Apalagi, di hari yang sama dengan ditandatanganinya PP tersebut oleh Presiden Joko Widodo yakni pada 31 Maret 2020, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
“Itu harus menjadi pedoman dalam menghadapi COVID-19,” tutur Juri.
Baca juga: KSP: Kriteria PSBB terkait COVID-19 di daerah tidak sederhana
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.
Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Kalau disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Kepada masyarakat, KSP berpesan untuk tetap menjaga diri dengan mengikuti instruksi yang sudah sering kali diulang oleh pemerintah seperti menjaga jarak aman, sekitar 1-1,5 meter dengan orang lain.
Lalu, aktif mencuci tangan dengan sabun dan membilasnya dengan air mengalir.
“Tetaplah produktif di rumah, sekolah, bekerja dan beribadah dari rumah. Lindungi diri sendiri, lindungi orang lain. Mari kita menangkan perang melawan COVID-19. Indonesia bisa, Indonesia tangguh,” kata Juri.
Baca juga: KSP: Kebijakan PSBB pilihan paling rasional di tengah COVID-19
Baca juga: Wapres: PSBB dan Karantina Wilayah Terbatas efektif atasi COVID-19
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020