Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ditetapkan sebagai tersangka atau aktor intelektual serta saat ini sudah dicekal terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat.

"Dalam surat itu diberitahukan penyidik akan melakukan upaya paksa (terhadap Antasari)," katanya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009