Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (1/5) sore mengaku masih belum mendapatkan surat pencekalan resmi terhadap Ketua KPK Antasari Azhar dari Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

"KPK hingga kini masih belum menerima," kata Wakil Ketua KPK Bibid Rianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, misalkan terdapat surat pencekalan maka hal tersebut tentunya ada alasannya dan sifatnya adalah semacam koordinasi antar-instansi negara.

Selain itu, ujar dia, permintaan untuk mencekal seseorang memang merupakan hak bagi lembaga yang sedang menangani kasus yaitu kepolisian.

Bibit menegaskan, KPK akan tetap selalu mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

Surat pencekalan terhadap Ketua KPK Antasari Azhar dikabarkan telah dikeluarkan oleh Direktorat Keimigrasian Depkumham.

Hal tersebut diperkirakan terkait dengan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Nasrudin.

Sebelumnya, para wartawan juga telah menemui Ketua KPK Antasari Azhar di kediamannya di Perumahan Giraloka II di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Sabtu (30/4) malam.

Ketika itu, Antasari mengaku terkejut dengan pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat dan membantah bahwa dirinya telah diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Bahkan, Ketua KPK tersebut juga menyatakan kesediaannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009