Washington (ANTARA News/AFP) - Amerika Serikat, Jumat WIB, telah menempatkan Indonesia, Kanada dan Aljazair dalam daftar hitam pelanggar hak cipta, bersama dengan negara-negara lainnya seperti China dan Rusia yang terkenal kerap membajak produk-produk berhak cipta.

Ini adalah kali pertama Kanada yang merupakan mitra dagang utama AS, ditempatkan dalam daftar hitam pelanggar hak cipta yang resminya bernama "Priority Watch List."

Dimasukkannya Kanada dalam daftar hitam itu menunjukkan adanya keprihatian yang meningkat atas perlunya reformasi hak cipta seperti halnya keprihatian atas lemahnya pengawasan keamanan perbatasan di Kanada, demikian kajian tahunan Washington mengenai perlindungan dan penegakkan hukum hak cipta intelektual (IPR) di dunia.

"Di masa dengan perekonomian tidak menentu ini, kita perlu menggandakan lagi upaya kita untuk bekerjasama dengan semua mitra dagang kita --bahkan dengan mitra terdekat dan tetangga seperti Kanada-- guna memperkuat perlindungan dan penegakkan hukum hak cipta intelektual dalam kerangka sistem perdagangan yang didasarkan pada ketentuan hukum," kata Perwakilan Dagang AS (USTR) Ron Kirk dalam laporannya.

Laporan bertajuk "Special 301" yang dikumpulkan oleh USTR (lembaga penasehat perdagangan Presiden AS) ini juga menempatkan Indonesia dan Aljazair dalam Daftar Awas Utama (Priority Watch List).

Mengenai Indonesia, laporan ini menyebutkan, "di negara ini hanya ada sedikit kemajuan dalam perlindungan dan penegakkan hukum IPR (hak cipta) sejak 2006 ketika negara di Asia Tenggara ini memulai langkah-langkah yang menjanjikan. Kecenderungan ini tak berlanjut, dan pemerintah berjalan mundur ke belakang dari langkah maju sebelumnya."

Laporan ini juga menekankan keprihatinan serius yang terus terjadi terhadap China dan Rusia yang dua-duanya makin mengokohkan diri dalam daftar hitam itu meskipun ada banyak bukti mengenai kemajuan perlindungan hak cipta di kedua negara tersebut.

"Saya sungguh terganggu oleh laporan-laporan yang menyebutkan para pejabat China telah melonggarkan penegakkan undang-undang hak cipta dengan alasan krisis keuangan dan keinginan memperluas lapangan kerja," kata Kirk.

China, tegas Kirk, perlu memperkuat pendekatannya dalam soal perlindungan dan penegakkan UU hak cipta, bukan malah melonggarkannya.

Pemerintahan Presiden Barack Obama, sebut laporan itu, juga sedang mengharapkan kemajuan-kemajuan dicapai oleh rezim hak cipta intelektual di Rusia.

"Amerika Serikat berkepentingan untuk menjamin bahwa Rusia memenuhi janji yang telah disampaikannya untuk memperkuat rezim perlindungan dan penegakkan UU IPR sebagai bagian dari isi perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat," papar Kirk.

USTR telah mengkaji 77 mitra dagang AS melalui laporan ini dengan menempatkan 46 diantaranya pada "Priority Watch List" atau pada pringkat lebih rendah atau hanya masuk dalam daftar monitoring.

12 mitra dagang yang masuk dalam "Priority Watch List" tidak memberikan level perlindungan dan penegakan hak cipta yang layak atau menutup akses pasar untuk produk-produk yang mengandalkan perlindungan hak cipta intelektual, demikian USTR.

Disamping China, Rusia, Kanada, Indonesia dan Aljazair, negara-negara lain yang masuk dalam daftar hitam pelanggar hak cipta (Priority Watch List) adalah Argentina, Chile, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela.

Negara-negara pelanggar hak cipta ini akan terus ditekan AS pada semua perjanjian bilateral selama tahun berjalan ini, tandas USTR.

Selain memasukkan negara-negara tertentu dalam daftar hitam pelanggar hak cipta, AS memasukkan 33 negara dalam daftar pelanggar hak cipta berkategori moderat (Watch List).

Mereka adalah Belarus, Bolivia, Brazil, Brunei, Colombia, Costa Rica, Ceko, Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Yunani, Guatemala, Hungaria, Italia, Jamaica, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Mexico, Norwegia, Peru, Filipina, Polandia, Rumania, Saudi Arabia, Spanyol, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan dan Vietnam.

Tahun ini Korea Selatan dikeluarkan dari daftar hitam ini namun USTR mengingatkan tidak segan-segan memasukkannya kembali jika Korsel tidak merespon aturan-aturan baru mengenai hak cipta.

"Untuk pertamakali dalam sejarah laporan ini Korea tidak muncul baik dalam 'Watch List' maupun 'Priority Watch List," sebut USTR. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009