Menurut Kepala Divisi Program SP, Thaufiek Zulbahary, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, pemerintah periode 2004-2009 harus segera meratifikasi konvensi tersebut selambat-lambatya bulan Oktober 2009 sebelum dibentuk pemerintahan yang baru hasil pemilu 2009.
Hal tersebut, ujar Thaufiek, karena program ratifikasi Konvensi Buruh Migran telah dimandatkan dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2004-2009.
Menurut dia, bila ratifikasi tidak terlaksana maka hal itu dapat menunjukkan kelalaian dalam upaya penegakan HAM di Tanah Air.
Selain itu, lanjutnya, para calon presiden dan wakil presiden RI periode 2004-2009 untuk memperhatikan nasib dan kepentingan Buruh Migran Indonesia (BMI) khususnya dengan mendukung dan melakukan langkah nyata agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990.
SP selama menangani permasalahan buruh migran tahun 2005-2009, menemukan bahwa pelanggaran terhadap buruh migran dapat digolongkan ke dalam delapan kategori.
Delapan kategori tersebut adalah pelanggaran kontrak kerja, pelanggaran hak kesehatan dan keselamatan kerja, diskriminasi, kekerasan keluarga, pelanggaran hak mobilitas, kesulitan mendapatkan hak yang sah, serta penangkapan dan penghukuman yang tidak manusiawi.
Menurut SP, salah satu sebab masih maraknya pelanggaran hak BMI karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990.
Konvensi tersebut sebenarnya telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 22 September 2004 tetapi masih belum ditindaklanjuti dengan meratifikasi nilai-nilai dalam konvensi menjadi instrumen hukum di tingkat nasional. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009