Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 21 orang terjaring operasi razia rokok di kawasan dilarang merokok (KDM) pada hari pertama penegakan hukum Perda No 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) melakukan razia di wilayah Jakarta Pusat, Kamis, diantaranya terminal Senen, RSPAD Gatot Subroto dan Plaza Atrium.

Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni menyebut pihaknya akan menggelar rutin razia tersebut dimana beberapa kawasan telah siap untuk melakukan hal yang sama.

"Hari ini di Kecamatan Senen. Tujuh kecamatan lagi sudah siap dan terjadwal melakukan hal yang sama," katanya ketika meninjau jalannya razia di Kecamatan Senen, Kamis.

Razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-12.00 WIB itu berhasil menjaring 21 orang yang tertangkap merokok sembarangan. Mereka langsung menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) dan mayoritas divonis membayar denda Rp 24.000 per orang.

Selain melakukan razia terhadap perokok sembarangan, BPLHD juga melakukan razia terhadap gedung yang tidak menyediakan ruangan merokok.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pengelola gedung dan stakeholder di tujuh kawasan dilarang merokok (KDM).

Dalam edaran itu dicantumkan sanksi bagi pengelola gedung adalah denda maksimal Rp50 juta dan enam bulan penjara.

Sementara bagi pimpinan kegiatan usaha apabila membiarkan orang merokok dan tidak ada tanda dilarang merokok akan dikenakan sanksi peringatan, penghentian sementara dan pencabutan izin.

"Sedangkan jika tidak ada ruangan merokok khusus akan dikenakan sanksi pidana," kata Peni.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009