Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memperpanjang pencekalan terhadap Tan Kian, pengelola Plaza Mutiara, setelah perkara Tan Kian dalam kasus dugaan pembobolan uang PT Asabri jilid II dihentikan penyidikannya (SP3).

"Tan Kian tidak dicekal lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Kejagung menghentikan penyidikan perkara Tan Kian, karena tidak menemukan unsur pidananya melainkan perdata dalam kasus Asabri jilid II.

Marwan menjelaskan pencekalan terhadap Tan Kian tidak dilakukan kembali, karena sekitar sebulan lalu masa pencekalannya sudah habis.

"Kira-kira sebulan yang lalu sudah habis masa cekalnya," katanya.

Dikatakan, pertimbangannya tidak memperpanjang pencekalan tersebut, karena dalam pertimbangan penyidik tidak terdapat cukup bukti dalam kasus Tan Kian.

"Serta kasusnya merupakan perkara perdata," katanya.

Disebutkan, Tan Kian dicekal sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada awal 2008.

Seperti diketahui, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah membobol uang PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS guna pembangunan Gedung Plaza Mutiara yang semula akan digunakan sebagai kantor PT Asabri.

Kemudian, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dari terpidana Henry Leo (pengusaha properti) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri), menyebutkan bahwa Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian karena dianggap sudah mengembalikan uang sebesar 13 juta dollar AS.

Putusan MA tersebut, menjadikan acuan bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan perkara Tan Kian dan menganggap kasus Tan Kian dalam hubungannya dengan Henry Leo dalam pembangunan Plaza Mutiara merupakan kasus perdata bukan pidana.

Henry Leo dan Subarda Midjaja sendiri, terjerat kasus Asabri jilid I yang menggunakan uang prajurit sebesar Rp410 miliar.

Dari Rp410 miliar tersebut, 13 juta dollar AS diantaranya digunakan oleh Henry Leo bersama Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara, namun kejaksaan menganggap kasus Tan Kian itu sebagai perdata bukan pidana.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009