Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, segera mengembalikan dana yang sudah masuk untuk Pilkada Cianjur 2020 untuk menanggulangi COVID-19, namun hal tersebut menunggu surat keputusan penundaan Pilkada serentak dari KPU RI.

"Terkait rencana pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, kami sudah mengembalikan anggaran yang sudah masuk ke KPU Cianjur, jika kebijakannya sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah di Cianjur Rabu.

Baca juga: Alihkan anggaran pilkada ke COVID-19, JPPR: Awasi petahana

Baca juga: Komisi VI DPR perkuat pengawasan penggunaan anggaran COVID-19

Baca juga: Pemkot Kupang alihkan anggaran Rp45 miliar untuk tangani COVID-19


Ia menjelaskan, anggaran total untuk KPU Cianjur sebesar Rp74 miliar, dengan rincian Rp1 miliar dicairkan pada 2019 dan sudah diserap. Sedangkan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dari sisa anggaran sebagian sudah terserap untuk pelaksanaan tahapan sebelumnya.

Sehingga pihaknya sudah siap mengembalikan 40 persen anggaran tahap pertama tersebut setelah dilakukan penghitungan persentase yang sudah disalurkan dan sisa anggaran sebesar 60 persen masih di kas daerah dapat dialihkan sesuai mekanisme.

"Sebelumnya adanya kesepakatan terbaru DPR dan KPU RI dan Bawaslu RI, kami sudah membahas rencana penundaan pelaksanaan pilkada, berdasarkan keluarnya keputusan dan Surat Edaran KPU RI," katanya.

Penundaan tersebut terkait verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menunda rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilihan serta agenda pemutakhiran data pemilih, termasuk menonaktifkan PPK se-Cianjur.

Ia menambahkan, ketika ada kebijakan baru terkait penundaan pelaksanaan dengan opsi yang ada, pihaknya tinggal menunggu kejelasan dan regulasi, termasuk apakah ada Perppu dan kebijakan lanjutan.

Baca juga: Pemkab Sangihe geser anggaran untuk tangani COVID-19

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020