Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan kriteria pemerintah daerah bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena penyakit virus corona penyebab COVID-19 di wilayahnya tidak sederhana.

“PSBB harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, yaitu menyangkut epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Jadi, PSBB ini harus memenuhi kriteria yang tidak mudah, tidak sederhana,” ujar Juri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.

Semua pertimbangan tersebut, lanjut Juri, menjadi perhatian serius Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam memberikan persetujuan PSBB kepada pemerintah daerah, baik tingkat kota, kabupaten maupun provinsi. Artinya, tidak semua daerah nantinya melaksanakan PSBB.

Selain yang telah disebutkan sebelumnya, ada pula pertimbangan penting, seperti soal jumlah kasus COVID-19 di daerah itu, dan jumlah kematian yang diakibatkannya.

Menurut dia, perlu diperhatikan pula tingkat kecepatan penyebaran virus yang disejajarkan dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Mekanisme PSBB adalah saat daerah ingin memberlakukan PSBB, pemimpin daerah, yaitu gubernur, bupati atau wali kota, mengusulkan kepada Menteri Kesehatan. Kemudian, dalam menanggapi usulan itu, Menteri Kesehatan meminta pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk menetapkan apakah daerah itu disetujui untuk memberlakukan kebijakan PSBB atau tidak,” tutur Juri.

Baca juga: Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 berlaku mulai tanggal diundangkan, yakni di hari yang sama.

Dengan adanya PP tersebut, kata Juri, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kalau disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Baca juga: Presiden keluarkan PP dan Keppres terkait kedaruratan kesehatan

“Apabila Menkes menerima usulan Ketua Gugus Tugas itu, maka wajib bagi pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan keputusan Menkes yang berasal dari usulan Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19,” kata Juri.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020