Jakarta (ANTARA News) - Empat tersangka pembobolan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp226 miliar, akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.

"Kita periksa pekan depan, tapi ini masih dalam pertimbangan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Kamis.

Keempat tersangka tersebut adalah Asri Uliya, mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten, yang sekarang menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI dan Amir Abdullah, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS)).

Kemudian Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS) dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon).

Dirdik menyatakan dasar masih dalam pertimbangan, karena masih banyak saksi kasus pembobolan uang BRI itu, yang harus diperiksa terlebih dahulu.

"Banyak saksi yang harus diperiksa terlebih dahulu," katanya.

Disebutkan, pihaknya pada Kamis (30/4) memeriksa dua saksi, yakni, M Kausar (Kabag Unit BRI Syariah Serang, Banten), dan Oktavia (staf PT NJS).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," katanya.

Kasus itu bermula pada 2006-2007, BRI Kantor Cabang Syariah Serang mengadakan kerjasama (PKS) dengan PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) untuk pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikkan kios di Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal di Cilandak Town House, Jakarta Selatan.

Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI.

"Dalam perjanjian kerjasama yang disebutkan PT NJS dan PT JAB, berkewajiban untuk mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan kepemilikan kios dan rumah tinggal. PT NJS dan JAB juga bertindak sebagai penjamin (avalis) atas pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank BRI dengan sistem Murabahah (pembiayaan dengan sistem jual beli)," kata Arminsyah.

Ia menyebutkan faktanya sebanyak 438 calon nasabah untuk yang diajukan oleh PT NJS dan PT JAB, tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan.

"Namun dengan dalih berlibur ke Anyer, mereka diminta untuk menyerahkan foto copy identitas, kemudian dipaksa untuk menandatangani permohonan pembiayaan ke kantor BRI Syariah Serang dengan imbalan uang antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu," katanya.

Nasabah juga, kata dia, dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data-data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.

BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data-data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp226 miliar.

"Faktanya dana yang diajukan itu tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) dengan BRI," katanya.*
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009