Kami berharap kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra kerja segera ditunaikan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan mengutarakan harapannya agar pemerintah dapat segera mengajukan APBN Perubahan agar dapat diselaraskan dengan beberapa langkah menjaga perekonomian di tengah COVID-19.
Marwan Cik Asan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mendukung kebijakan pemerintah memangkas belanja yang bukan prioritas, baik di APBN dan APBD untuk dialokasikan ke dalam penanganan virus Corona.
"Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan tanpa ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangannya, yaitu pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan kepada DPR RI," katanya.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam menghadapi krisis keuangan global pada 2008.
Marwan mengemukakan, pemerintah pada saat itu melakukan percepatan pembahasan APBN Perubahan pada bulan Februari, antara lain untuk memangkas anggaran di seluruh kementerian atau lembaga sebesar 10 persen untuk difokuskan kepada penanganan dampak krisis keuangan global.
Ia mengingatkan bahwa wabah COVID-19 pada saat ini juga telah menekan daya beli masyarakat bawah.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan penjaminan ketersediaan bahan pokok ke masyarakat dan menindak tegas pelaku penimbun barang yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.
"Virus corona telah menekan daya beli masyarakat bawah, kami berharap kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra kerja segera ditunaikan," katanya.
Politisi Demokrat itu juga mengutarakan harapannya agar pemerintah memberikan relaksasi fiskal untuk sektor ritel dan UMKM yang selama ini terdampak wabah COVID-19.
Untuk mencapai semua itu, kata Marwan, pemerintah perlu memikirkan pengalokasian anggaran yang terbatas dan belum direncanakan dalam APBN 2020.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020