Denpasar, (ANTARA News) - Raja Denpasar IX, IT Mgurah Jambe Pemecutan (65), datang menenuhi panggilan Polda Bali di Denpasar, Kamis, terkait kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gde Sugianyar ketika dihubungi membenarkan bahwa Raja Denpasar hadir untuk memenuhi panggilan polisi untuk yang kedua kalinya, setelah panggilan pertama yang bersangkutan berhalangan.

Ngurah Jambe yang didampingi tim pengacaranya, diketuai John Korassa SH, langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrim Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

Raja Denpasar dipanggil polisi setelah adanya pengaduan dari Putu Lely Sri Mawarni (40), yang mengaku telah menjadi korban penipuan senilai Rp5 miliar lebih.

Kombes Sugianyar mengatakan, sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap Raja Denpasar, penyidik terlebih dahulu memeriksa izin praktik John Korassa dan kawan-kawan, tim kuasa hukum tersangka Ngurah Jambe.

"Penyidik sedikitnya telah menyiapkan 15 pertanyaan untuk Raja Denpasar terkait adanya pengaduan kasus penipuan yang dituduhkan kepada tersangka," ucapnya.

Namun demikian, Kabid Humas mengaku belum dapat menjelaskan hasilnya sekarang, karena prosesnya masih berlangsung.

Lely, pengusaha asal Pulau Dewata, sebelumnya datang mengadu ke Polda Bali, menyatakan bahwa Ngurah Jambe telah menipu dirinya hingga mengalami kerugian sebesar Rp5,67 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009