Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk memperhatikan dan mengawasi dengan betul proses pemasukan data pemilih tetap (DPT) pemilu anggota presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2009.
"KPU di daerah yang akan memasukkan data elektronik ini. Jangan sampai salah memasukkan data," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional II Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi) dan peluncuran buku.
Mendagri berharap proses pemasukan DPT pilpres dari KPU di daerah ke KPU pusat yang dilakukan secara elektronik berlangsung dengan benar dan diawasi sehingga tidak ada kesalahan yang mengakibatkan DPT pilpres memuat data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pilpres yang berlangsung pada 8 Juli 2009.
Saat ini proses pemutakhiran data pemilih sementara untuk pilpres masih berlangsung hingga 10 Mei 2009. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini, KPU dapat meminta bantuan pada pemerintah daerah. Mendagri mengatakan pemda telah dibenarkan untuk membantu dan mendukung KPU sesuai dengan tataran masing-masing.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pemilu legislatif dan telah memenuhi syarat untuk memilih harus dicantumkan dalam daftar pemilih pilpres. Jika masih ada pemilih ganda dalam DPS pilpres harus dicoret, demikian pula untuk pemilih yang tidak jelas identitasnya dan pemilih yang bersatus sebagai TNI atau Polri aktif.
"Ini bukan tugas pemerintah tetapi penyelenggara pemilu, kita hanya memberikan saran pada KPU cara menertibkan daftar pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Mendagri menuturkan baik bupati dan wali kota untuk membantu KPU dalam mensosialisasikan daftar pemilih pilpres ini pada masyarakat. Mendagri meminta agar sosialisasi daftar pemilih ini tidak hanya dilakukan di tingkat kelurahan saja, tetapi juga hingga tingkat RT dan RW sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat setempat.
Proses pemutakhiran data pemilih sementara pilpres berlangsung 10 April hingga 10 Mei 2009. Sementara pengumuman serta tanggapan masyarakat dimulai sejak 11 Mei hingga 18 Mei 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa setiap bantuan yang diberikan pemerintah dan pemerintah daerah pada KPU adalah atas permintaan KPU sendiri. Tanpa permintaan dari KPU, maka pemerintah tidak akan memberikan bantuan karena dapat dianggap sebagai intervensi.
"Kalau tidak diminta membantu maka pemerintah tidak akan memberikan bantuan. Kita tidak boleh salah langkah, dan hanya memberikan bantuan karena ada permintaan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Luki Satrio
Copyright © ANTARA 2009