Jakarta (ANTARA) - Lembaga penyiaran berlangganan dengan konten-konten yang ditawarkannya dinilai tak bisa dijerat dengan UU ITE karena bidang penyiaran tidak termasuk dalam jangkauan UU ITE.
Pengamat Hukum Siber Teguh Arifiyadi di Jakarta, Rabu, mengatakan di dalam naskah akademis rancangan Undang-Undang ITE, filosofi Undang-Undang ITE dibentuk bukan sebagai lex spesialis dari Undang-Undang Penyiaran yang memang sudah ada terlebih dahulu.
Baca juga: UU ITE disebut bukan untuk mengatur konten penyiaran di Indonesia
Baca juga: 10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran
Baca juga: KPI baru harapan selesainya revisi UU agar jangkau medsos
"Lingkup pengaturan Undang-Undang ITE berfokus pada pengaturan Informasi dan Transaksi Elektronik di ranah privat maupun publik. Undang-Undang ITE tidak menghapus, menambah, atau menghilangkan aspek-aspek pengaturan yang ada dalam UU Penyiaran," ujarnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas berpendapat dalam naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE jelas diterangkan bahwa jangkauan pengaturan RUU ITE adalah untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail), tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik.
“Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata Mustofa.
Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Sudjana, juga menyatakan hal yang sama, bahwa pembentukan Undang-Undang ITE bukan untuk mengatur penyiaran karena soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
“Lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, kecuali tayangan yang dipublish di internet, baru bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ucap Sudjana.
Sudjana menambahkan, lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin tidak dapat dipidanakan menggunakan Undang-Undang ITE.
Sebelumnya sempat terjadi sebuah lembaga penyiaran berlangganan di tanah air yang dipersoalkan dengan UU ITE karena dianggap melanggar hak cipta.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020