Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, salah satunya akan membahas langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di pintu masuk dan keluar orang melalui darat, laut, maupun udara, serta di Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.
Adies dalam pengantar rapat mengatakan Komisi III DPR ingin tahu langkah Menkumham dalam pandemi COVID-19 terkait denga overkapasitas di lapas.
Baca juga: Rapat paripurna DPR tunda RUU Pemasyarakatan menjadi UU
Baca juga: F-Gerindra berikan catatan terkait revisi UU Pemasyarakatan
Baca juga: Komisi III-pemerintah setujui revisi UU Pemasyarakatan disahkan
"Dalam pandemi COVID-19, apa yang disampaikan Menkumham terkait overkapasitas dapat teratasi," kata Adies.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR ingin tahu sejauh mana keinginan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Pemasyarakatan.
RUU tersebut, kata Adies, pada periode lalu sudah dibahas. Namun, dilakukan carry over diproses pada periode ini.
Raker secara virtual tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
Baca juga: MK: pemerintah berwenang atur pemberian remisi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020