Jakarta (ANTARA) - Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berlangsung alot.

Pengesahan dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu tersebut selain berlangsung alot juga harus menempuh cara voting.

Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, pada sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, HR Agung Laksono.

Fraksi PDI Perjuangan terang-terangan menyatakan menolak dengan kekuatan 59 orang anggotanya. Sementara sembilan fraksi lainnya, amat variatif dari setuju, menolak atau abstain.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari Selasa (28/4), tercatat dua fraksi menolak Perppu tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Gabungan Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD).

Namun setelah diadakan lobi-lobi, dari enam anggota Fraksi BPD yang hadir, empat orang akhirnya menyetujui, satu lainnya menolak, lalu satu orang anggota abstain.

Dari hasil keseluruhan voting, yang menyetujui Perppu itu disahkan sebanyak 186 anggota. Yang menolak 67 anggota, dan abstain 10 orang anggota.

Penghitungan selengkapnya, masing-masing, dari 54 anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), yang setuju 44, menolak empat dan abstain enam. Fraksi PDI Perjuangan, seluruh anggotanya berjumlah 59 orang menolak.

Kemudian, dari 25 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), setuju 22, menolak dua dan abstain satu. Sementara dari 18 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), yang menyetujui 16 orang, menolak 0 dan abstain dua.

Sedangkan dari 44 anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang hadir, seluruhnya menyetujui. Begitu pula Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dari 19 orang yang hadir, seluruhnya menyetujui. Ini tak berbeda dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), karena 24 anggota yang hadir seluruhnya setuju. Hal yang sama juga dilakukan lima anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (FBR), semuanya menyetujui.

Kemudian, dari sembilan anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), delapan orang menyetujui, satu menolak.


Interupsi

Selain voting, rapat paripurna itu juga cukup banyak diwarnai dengan aksi interupsi sejumlah anggota Dewan.

Salah satunya dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyorot kritis Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 9 April lalu banyak menimbulkan kecurangan, sehingga diragukan akurasinya, tandasnya.

Ia lalu menunjuk jumlah data KPU yang mencengangkan, karena melenceng sangat jauh. "Sebelumnya jumlah pemilih dipublikasikan 170 juta-an pemilih, kemudian diubah lagi menjadi 169 juta pemilih," ungkapnya.

Sementara itu, anggota FPD, Max Sopacua, menegaskan, permasalahan ketidakakuratan DPT merupakan bagian ranah hukum dan tidak pantas disampaikan di hadapan Sidang Paripurna.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto pada kesempatan itu mengatakan, Perppu tersebut telah diajukan pada 2 Maret 2009.

"Namun untuk menghindari cacat prosedur, RUU tersebut baru diajukan penetapannya pada persidangan berikutnya. Hal ini mengingat faktor prosedural sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 menjadi Undang Undang (UU) dilaksanakan pada Masa Persidangan berikutnya," kata Mardiyanto lagi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009