Jakarta (ANTARA News) - Untuk mengantisipasi penularan virus flu babi yang telah menewaskan 149 orang di Meksiko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang restoran dan rumah makan yang menghidangkan daging babi untuk memotong sendiri ternak babi. Daging babi yang dijual harus berasal dari rumah pemotongan hewan (RPH) Kapuk, Jakarta Barat, yang terjamin bebas virus karena dilengkapi surat keterangan dokter hewan. "Saya suruh Walikota masing-masing wilayah beserta Sudin Kelautan dan Pertanian untuk mendata seluruh restoran dan kedai babi di Jakarta," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balaikota Jakarta, Rabu. Selama ini, beberapa restoran dan rumah makan membeli babi dari peternakan di Tangerang dan melakukan pemotongan babi sendiri dalam rangka efisiensi. Namun untuk mencegah penularan flu babi, Pemprov memerintahkan seluruh restoran mengambil stok daging babi dari RPH Kapuk. "Kalau disembelih sendiri tidak bisa dijamin apakah steril atau tidak. Kalau ambilnya di RPH kan sudah dites berulang-ulang sebelum dikonsumsi," ujar Wagub. Sementara itu Walikota Jakarta Timur Murdhani menyatakan telah mulai melakukan inventarisasi tempat pemotongan daging babi di daerahnya, seperti Cililitan dimana ada tiga titik pemotongan dengan jumlah babi dipotong 11 ekor per hari. "Tempat-tempat ini akan diminta untuk menghentikan pemotongan itu dalam 1x24 jam. Surat peringatan akan dikirim secepatnya," ujar Murdhani. Sebelumnya, Dinas Perikanan, Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI telah memperketat pengawasan masuknya ternak babi yang masuk ke Jakarta sebagai antisipasi merebaknya penyakit Flu Babi yang mulai merebak di Meksiko. Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI Edi Setiarto menyatakan memang belum ada babi yang terinfeksi virus flu babi di Jakarta, namun pihaknya akan mengawasi ketat keluar masuk ternak ini. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009