Jakarta, 29/4 (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur menangkap tersangka atas nama Leo Setawan pelaku perdagangan satwa liar Trenggiling yang dilindungi undang-undang dalam operasi pengamanan yang dilakukan baru-baru ini. Dalam laporannya tertanggal 27 April 2009, BKSDA Kaltim menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 3 ekor Trenggiling hidup, 185 ekor bangkai Trenggiling, 177 bungkus hati Trenggiling, 13 bungkus usus, 20 kg kulit. Di samping itu petugas juga menyita uang sejumlah satu juta rupiah dan empat buah frizer.
Diduga pelaku adalah warga Samarinda yang dimodali sindikat berasal dari Bogor yang telah lama melakukan jual beli Trenggiling baik berupa hewan hidup maupun potongan bagian tubuh seperti kulit, hati, usus, dll. Kini tersangka ditahan di Poltabes Samarinda beserta barang buktinya.
Pelaku dinyatakan melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Huruf (b) ; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Huruf (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Huruf (d) memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Huruf (e) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang di lindungi.
Sedangkan pasal 40 ayat 2 menyangkut ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah bagi yang melanggar pasal 21 seperti disebutkan di atas.
Perdagangan illegal satwa yang dilindungi masih terus berlangsung diantaranya disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan jenis-jenis hewan yang dilindungi dan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu jenis mamalia yang telah masuk dalam daftar jenis satwa dilindungi di Indonesia. Keberadaan treggiling saat ini sudah sangat mengkawatirkan karena perburuan liar yang sulit untuk dikontrol dan kerusakan habitatnya. Trenggiling diburu untuk dimanfaatkan dagingnya, sisik, empedu dan lidah. Daging dan bagian-bagian tubuh trenggiling dipercaya berkhasiat sebagai obat tradisional bagi masyarakat Cina, selain itu juga dipandang sebagai salah satu makanan yang eksotik. Di samping itu sisik trenggiling juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik, dompet, tas dan bahan kancing. Dalam skala internasional, pengimpor daging dan sisik trenggiling terbesar adalah negara Cina.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009