Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
30 ribu napi dan anak akan dibebaskan di tengah wabah COVID-19
Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Presiden keluarkan PP dan Keppres terkait kedaruratan kesehatan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Cegah COVID-19, Menkumham teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Kapolri siap laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan seluruh jajaran kepolisian siap melaksanakan apapun kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selengkapnya baca di sini
Tahanan jalani sidang secara daring hampir di seluruh Indonesia
Tahanan yang kini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) menjalani sidang melalui konferensi video di hampir seluruh wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020