"Kontrak yang dilakukan BUMN semuanya rawan penyelewengan sehingga harus dibuat lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia menjelaskan, banyak kasus dalam BUMN yang masuk ke pengadilan dan arbitrase internasional karena kesalahan saat membuat kontrak sehingga dana pemerintah tidak bisa ditagih.
Pernyataan Sofyan merujuk pada kasus Karaha Bodas dimana Indonesia kalah dalam arbitrase internasional sehingga mengharuskan membayar jutaan dolar AS.
"Saya tidak bisa sebut kasus per kasus, tetapi ini bisa menjadi pelajaran bagi BUMN untuk mengantisipasi terjadinya kelemahan-kelemahan dalam kontrak," ujarnya.
Sofyan mengutarakan, tidak hanya sektor migas tetapi seluruh BUMN berisiko merugi akibat kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan standar dan prosedur.
"Oleh karena pembuatan kontraknya kurang tepat, maka seringkali justru mengakibatkan kerugian bagi perusahan," kata Sofyan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009