Dari 143 proyek IPP dengan kapasitas daya sekitar 30.000 MW, hanya 19 proyek dengan daya 4.300 MW yang telah beroperasi, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 05 Tahun 2009 di Jakarta, Rabu.
Keadaan ini disebabkan antara lain harga listrik yang tidak layak mendapat pendanaan perbankan, pengembang yang tidak kredibel, dan bahan baku yang melonjak.
Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono berjanji, proyek-proyek IPP yang macet tersebut akan mendapat perlakuan khusus.
"Kami minta PLN mendata dan merenegosiasi proyek yang terkendala tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri ESDM guna mendapat persetujuan," katanya.
Menurut dia, negosiasi ulang proyek-proyek IPP tersebut diperlukan mengingat proyek-proyek tersebut tidak terakomodasi dalam Permen 05 Tahun 2009.
"Dengan penanganan yang khusus ini diharapkan proyek IPP yang macet bisa semakin cepat terealisasi," katanya.
Pertumbuhan listrik saat ini sudah mencapai sembilan persen per tahun dan pada 2010, beban puncak listrik diperkirakan mencapai 30.000 MW. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009